Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Reporter

image-gnews
Pengunjung bersepeda di depan Wahana SnowBay Waterpark, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, 17 Desember 2015. Dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pengunjung bersepeda di depan Wahana SnowBay Waterpark, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, 17 Desember 2015. Dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba, Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan melepaskan Presiden Direktur SnowBay Waterpark,  Kim Daejin dan lima warga Korea Selatan dalam kasus narkoba, setelah para pelaku membayar Rp 1,6 miliar.

Kabar itu dibantah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.

Suwondo memastikan penyelidikan terhadap Kim dan lima warga Korea lainnya itu dilakukan secara profesional. "Ini kasus barang buktinya enggak ada, kok bilang gitu," katanya.

Baca juga: Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya

Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 2 Februari 2018,  menjelaskan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.

Majalah Tempo edisi 5-11 Februari 2018 dan Koran Tempo terbitan 5 Februari 2018 memberitakan kasus pesta narkoba yang dilakukan enam warga Korea Selatan pada 5 Desember 2017  di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.

Kombes Argo Yuwono menjelaskan, awalnya polisi bergerak melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kim Daejin, sekretaris perusahaan dan empat tamu dari Korea Selatan itu didapati di sebuah kamar VIP di Diskotek Golden Crown.

Keenam orang itu sempat ditahan selama lima hari di Direktorat Narkoba sebelum dibebaskan kembali pada 11 Desember 2017.  Karena kesulitan mengorek informasi dari mereka yang mengaku tak bisa berbahasa Indonesia, polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.

Barulah keesokan harinya polisi memeriksa mereka dengan mendatangkan penerjemah dan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.  Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.

Namun detail yang didapat Tempo berdasarkan keterangan dari mereka yang mengetahui adanya penangkapan itu berbeda. Kim Daejin disebutkan telah membawa menginap dan menjamu para tamunya itu di Golden Crown sejak 5 Desember 2017 —sejak mereka tiba dari Korea.

Lalu, penangkapan pada 7 Desember disebutkan disertai barang bukti narkotik. “Saya tidak tahu asalnya dari mana, tapi sudah tersedia,” kata satu dari empat investor asal Korea yang sempat ditahan itu.

Investor ini menerima wawancara Tempo secara tertulis melalui surat elektronik dari Korea dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Dia dan sebagian lainnya memutuskan langsung terbang kembali ke Korea setelah dibebaskan pada 11 Desember 2017 malam.

Mereka dibebaskan diduga setelah polisi menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Keterangan ini didapat Tempo dari sumber di dalam perusahaan PT Arum Investment Indonesia, perusahaan pengelola SnowBay.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia tahu berdasarkan catatan keuangan berupa overbooking sejumlah dana ke rekening perusahaan lalu pencairan kembali pada malam yang sama dengan pembebasan.

Dugaan uang suap ini dibenarkan si penulis e-mail. “Ya saya tahu ada serah-terima uang itu karena kami dibebaskan setelah ada dua staf SnowBay datang ke kantor polisi dan melapor kepada Kim Daejin bahwa uang telah diserahkan,” katanya.

Dituturkannya lebih jauh bahwa penyerahan uang itu diakui didahului proses negosiasi. Kim Daejin disebutkan menghubungi temannya seorang anggota kepolisian di divisi lain untuk proses tersebut. Uang Rp 1,6 miliar disepakati untuk hitungan per orang memberikan sekitar $ 20 ribu atau 25 juta won.

Kim Youngwook, seorang lainnya yang juga berada dalam “rombongan” yang ditangkap pada 7-11 Desember lalu itu, juga membenarkan adanya pembayaran Rp 1,6 miliar. Tapi dia menyebutnya sebagai “jaminan resmi” dan ditransfer ke rekening kepolisian.

“Normalnya, jumlah uang itu ditentukan oleh pejabat polisi yang lebih tinggi dan kami menunggu (selama lima hari) sampai jumlah itu diputuskan,” katanya, juga melalui surat elektronik.

Sejumlah sumber Tempo menyebutkan dua manajer, yakni dari bagian keuangan dan sumber daya manusia—belakangan diketahui bernama Soufhan dan Tri Doddy Sukoco--terlibat dalam serah-terima uang tersebut. Penyerahan dilakukan di halaman sebuah restoran tak jauh dari kantor Polda.

Ketika ditemui, Soufhan menolak dikutip keterangannya sedangkan Doddy hanya mengaku menjenguk bosnya di tahanan Polda. Dia diam ihwal uang Rp 1,6 miliar.

Simak juga: Tito Karnavian Ungkap Rute Penyelundupan Narkoba 1 Ton

Tempo sempat meminta konfirmasi ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia melalui Sekretaris Kedutaan Besar Korea Selatan, Han Kyong Yun. Sayangnya, ia menolak memberi keterangan.

Surat permohonan wawancara yang dikirim Tempo kepada Kim Daejin, yang tersangkut kasus narkoba, lewat alamat SnowBay di Taman Mini Indonesia Indah juga tidak berbalas.

CAESAR AKBAR | WURAGIL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

6 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

18 jam lalu

Sejumlah personel polisi yang bertugas di Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, mendapat penghargaan dari Kapolri berupa Pin Emas, promosi sekolah kedinasan, dan kenaikan pangkat luar biasa pada Selasa, 7 Mei 2024. Foto: Divisi Humas Polri
Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.


Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

1 hari lalu

Polisi menangkap aktivis pro-Palestina yang menggelar aksi di dekat lokasi Met Gala, pada 6 Mei 2024. REUTERS
Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.