Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus manipulasi data atau business email compromise yang telah merugikan perusahaan asal Singapura sebesar Rp 32 miliar. Aksi ini disebut didalangi oleh warga negara Nigeria berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai buron. 

“Dari proses pengembangan fakta, ini dikontrol oleh seorang berinisial S yang berada di luar,” kata Penyidik Madya Dittipsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024. Roland menyebut polisi saat ini sudah berkoordinasi dengan polisi internasional dan kedutaan Nigeria untuk memburu S. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyebut kejahatan siber ini melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berasal dari Singapura dengan PT Huttons Asia Internasional. Diketahui, PT Huttons Asia Internasional ini merupakan perusahaan palsu yang meniru PT Huttons Asia. Himawan menyebut perusahaan siluman itu dioperasikan oleh lima tersangka, yaitu dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA,  sementara tiga tersangka berinisial DM, YC, dan I berasal dari Indonesia. 

Dalam kasus ini, CO disebut memerintahkan DM alias L dan EJA untuk membuat dan mencari orang guna membuat perusahaan PT Huttons Asia Internasional. Dua orang tersebut juga menjadi direktur perusahaan tersebut sekaligus sosok yang membuka rekening untuk menampung uang hasil penipuan. 

Sementara itu, tersangka berinisial YC berperan mengurus pendirian PT Huttons Asia Internasional sekaligus membuka rekening baru. YC disebut mendapat fee sebesar 5 persen dari hasil duit yang telah ditampung. Kemudian, tersangka berinisial I dipercaya menjadi direktur perusahaan dan mendapat komisi sebesar 10 persen. “Kelima tersangka ditangkap di wilayah hukum DKI Jakarta dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024. 

Himawan menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria. S disebut bertugas meng-hack dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Delevopment Ltd sekaligus  memerintahkan CO. Dalam kasus ini, perusahan Kingsford telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional untuk pembayaran salah satu transaksi bisnis sebesar Rp 32 miliar. Dia mengatakan PT Huttons Asia Internasional mengelabui korban dengan dengan mengirimkan email palsu bernama arhuttonsgroups.com yang menyerupai alamat sebenarnya, yaitu arhuttongrup.com alias tanpa “s” di ujung email. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Email asli “S” berada di tengah Arhuttonsgroup.com,” kata Himawan. 

Polisi menjerat lima tersangka dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 11, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Saat ini, polisi juga telah menyita barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 32 miliar, empat paspor, 12 unit ponsel, satu unit laptop, satu unit flasdisk, lima buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM. 

Pilihan Editor: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

3 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

6 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

9 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. TEMPO/Istimewa
Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

1 hari lalu

Museum of ice cream di Singapura. Dok.MOIC Sg
Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

Museum of Ice Cream bernuansa pink cerah sehingga memberikan sedikit warna dan kesenangan tersendiri bagi yang mengunjunginya.