TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus manipulasi data atau business email compromise yang telah merugikan perusahaan asal Singapura sebesar Rp 32 miliar. Aksi ini disebut didalangi oleh warga negara Nigeria berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
“Dari proses pengembangan fakta, ini dikontrol oleh seorang berinisial S yang berada di luar,” kata Penyidik Madya Dittipsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024. Roland menyebut polisi saat ini sudah berkoordinasi dengan polisi internasional dan kedutaan Nigeria untuk memburu S.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyebut kejahatan siber ini melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berasal dari Singapura dengan PT Huttons Asia Internasional. Diketahui, PT Huttons Asia Internasional ini merupakan perusahaan palsu yang meniru PT Huttons Asia. Himawan menyebut perusahaan siluman itu dioperasikan oleh lima tersangka, yaitu dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA, sementara tiga tersangka berinisial DM, YC, dan I berasal dari Indonesia.
Dalam kasus ini, CO disebut memerintahkan DM alias L dan EJA untuk membuat dan mencari orang guna membuat perusahaan PT Huttons Asia Internasional. Dua orang tersebut juga menjadi direktur perusahaan tersebut sekaligus sosok yang membuka rekening untuk menampung uang hasil penipuan.
Sementara itu, tersangka berinisial YC berperan mengurus pendirian PT Huttons Asia Internasional sekaligus membuka rekening baru. YC disebut mendapat fee sebesar 5 persen dari hasil duit yang telah ditampung. Kemudian, tersangka berinisial I dipercaya menjadi direktur perusahaan dan mendapat komisi sebesar 10 persen. “Kelima tersangka ditangkap di wilayah hukum DKI Jakarta dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024.
Baca Juga:
Himawan menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria. S disebut bertugas meng-hack dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Delevopment Ltd sekaligus memerintahkan CO. Dalam kasus ini, perusahan Kingsford telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional untuk pembayaran salah satu transaksi bisnis sebesar Rp 32 miliar. Dia mengatakan PT Huttons Asia Internasional mengelabui korban dengan dengan mengirimkan email palsu bernama arhuttonsgroups.com yang menyerupai alamat sebenarnya, yaitu arhuttongrup.com alias tanpa “s” di ujung email.
“Email asli “S” berada di tengah Arhuttonsgroup.com,” kata Himawan.
Polisi menjerat lima tersangka dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 11, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, polisi juga telah menyita barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 32 miliar, empat paspor, 12 unit ponsel, satu unit laptop, satu unit flasdisk, lima buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.
Pilihan Editor: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD