Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Rahasia Pembunuhan Satu Keluarga Cepat Terungkap

image-gnews
Rumah korban pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Emma (40), Nova (19 ) dan Tiara (11) masih dipenuhi warga di Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang, tampak diberi garis polisi, Selasa, 13 Februari 2018. TEMPO/AYU CIPTA
Rumah korban pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Emma (40), Nova (19 ) dan Tiara (11) masih dipenuhi warga di Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang, tampak diberi garis polisi, Selasa, 13 Februari 2018. TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Sejak awal polisi sudah mencurigai bahwa pelaku pembunuhan satu keluarga adalah Mukhtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, suami korban Titin Suhaema (40).

Pendi secara sadis membunuh Titin Suhaema dan dua gadis anak Titin, yakni Nova (19) dan Tiara (11). Pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Jalan Melati IV Perumahan Taman Kota Permai Periuk, Kota Tangerang, pada Senin sore, 12 Februari 2018.

Polisi dengan cepat menemukan tiga bukti sebagai petunjuk kuat pelaku yang mengarah ke Pendi, seolah korban luka yang selamat sekaligus saksi mahkota. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriadi menuturkan, petunjuk pertama adalah ditemukan ember berisi air yang bercampur darah. Di dalamnya ada kain bekas mengepel lantai akibat darah berceceran. Ember itu ada di kamar belakang, tempat Pendi ditemukan dalam keadaan terluka.

BacaMotif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Masalah Mobil Merah

Petunjuk kedua, Deddy meneruskan, ditemukan 4 handphone dalam keadaan rusak. "Seperti bekas dibanting dan diremuk oleh tangan yang disembunyikan di atas plafon," kata Deddy kepada Tempo pada Rabu, 14 Februari 2018.

Dalam jumpa pers kemarin, polisi menunjukkan alat bukti empat handphone rusak itu tadi. Tempo melihat telepon selular itu rusak dan terbelah.

Menurut sepupu Nova, Asep, salah satu handphone itu milik Nova. Adeli, ayah kandung Nova, menuturkan bahwa menghubungi anaknya pada Senin tapi tidak berbalas.

Nah, petunjuk atau bukti yang menguatkan bahwa Pendi pelakunya adalah ditemukan pisau belati bersarung yang disimpan di almari pakaian di kamar tempat Pendi terkapar dengan luka tusuk di perut.

Meski dugaan tersangka pembunuhan satu keluarga kuat mengarah ke Pendi, polisi memprioritaskan pemulihan kesehatannya dengan memindahkan perawatan dari RSUD Tangerang ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Demi keamanan, tersangka dijaga," ucap Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendi mengaku pembunuhan itu dipicu kekesalannya akibat tersinggung dengan istrinya yang mengkredit mobil dan tak sanggup membayar tagihan tanpa sepengetahuan Pendi.

"Ema mengajukan kredit mobil, tidak diijinkan suami. Namun Ema tetap memaksa. Saat ada tagihan, dia minta ke suami karena tidak sanggup membayar cicilan itu,"kata Deddy.

Simak pulaPelaku Pembunuhan Satu Keluarga Adalah Suami Siri Ema

Cekcok suami-istri pun terjadi selama tiga hari berturut-turut sebelum pembunuhan. Puncaknya, pada Senin dini hari lalu, keduanya ribut hingga sempat kedengaran tetangga rumah sebelah kiri bernama Rohayati, ibu teman bermain Tiara berinisial CK. Rohayati mendengar sekitar 10 menit suara gaduh disertai teriakan pada pukul 03.00. Sejak itu, rumah sepi hingga CK siang hari menceritakan kalau Tiara tidak bermain.

Sorenya, sekitar pukul 15.00 Ketua RT Pratomo dan bekas Ketua RT Alwanto mendatangi rumah korban karena mendapat laporan dari warga sejak pagi tidak ada aktivitas. Keduanya masuk dengan membuka pagar rumah setinggi 1,5 meter yang tidak dikunci kemudian mendobrak pintu rumah.

Setelah masuk, mereka mendapati Ema bersimbah darah tertelungkup di kasur lantai kamar depan. Tangan kanannya merangkul Nova dan jasad Tiara di sisi kirinya. Kepala Tiara tertutup bantal boneka. Pendi ditemukan luka parah di kamar belakang.

Temuan jasad itu lalu dilaporkan ke Polsek Jatiuwung. Korban selamat Pendi yang belakangan jadi tersangka dilarikan ke rumah sakit.

Pembunuhan satu keluarga ini membuat ayah Nova syok. Adeli suami pertama Ema datang ke rumah korban pada hari Senin karena panggilan teleponnya tidak dijawab Nova. Sampai di sana dia mendapati anaknya telah tiada.

"Saya menelepon hari Minggu, menanyakan kabar dan kuliahnya, dia jawab tidak begitu jelas, suaranya terdengar serak," katanya di rumah duka korban pembunuhan satu keluarga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

9 Juni 2023

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa (22) yang telah membunuh kedua orang tua dan kakaknya. ANTARA/Heru Suyitno
Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis Dhio Daffa Syadilla (22) tedakwa pembunuh orang tua dan kakaknya dengan hukuman seumur hidup


Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

15 Juni 2021

Orang-orang berkumpul untuk mengenang keluarga Muslim yang terbunuh di London, Ontario dalam sebagai serangan bermotif kebencian, di Montreal, Quebec, Kanada 11 Juni 2021. Serangan itu memicu kemarahan di seluruh Kanada, dengan seruan untuk mengekang kejahatan rasial dan Islamofobia. REUTERS/Andrej Ivanov
Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

Tersangka pembunuh satu keluarga muslim, didakwa dengan pasal terorisme oleh kejaksaan provinsi dan federal di Kanada.


Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

13 Mei 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bekasi batal menuntut terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora.


Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

18 Maret 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di PN Bekasi dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa berakhir ricuh.


Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

11 Maret 2019

Haris Simamora (tengah), tersangka pembunuhan satu keluarga dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Haris membunuh empat anggota keluarga Diperum Nainggolan yang masih kerabatnya pada 13 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

Selain pembunuhan berencana, Haris Simamora juga didakwa dengan pasal pencurian.


Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

11 Maret 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

Sidang pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan ini mendapat kawalan dari polisi.


Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

21 Februari 2019

Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.


Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

21 Februari 2019

Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 November 2018. Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkap jerat hukuman mati bagi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

Polisi hari ini, Kamis, akan menyerahkan berkas tersangka pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Sandigon Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi.


Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

20 Februari 2019

Tersangka HS memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Rabu, 21 November 2018. HS membunuh empat orang anggota keluarga Diperum Nainggolan, termasuk dua anak korban yang merupakan keponakan tersangka. ANTARA/Risky Andrianto
Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

Pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan itu terjadi pada 12 November 2018 di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi,


Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

21 Januari 2019

Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Polisi berhasil menangkap tersangka HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu, 14 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tahap pertama pelaku pembunuhan satu keluarga, Hari Simamora pada Selasa, 18 Desember 2018.