TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menetapkan model Roro Fitria sebagai tersangka dalam transaksi narkoba jenis sabu. Selain Roro, polisi juga menangkap pria berinisial WH yang menjadi pengedar. Dari tangan pria itu disita sabu seberat 2,4 gram.
Transaksi barang haram ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. WH dicurigai kerap mengedarkan narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menangkap WH pada 14 Februari 2018, dan menemukan barang bukti 2,4 gram sabu.
Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya Roro telah mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. "Dari jumlah itu, Rp 4 juta untuk beli barang, Rp 1 juta untuk jasa," ujar Kepala Sub-direktorat I Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis, 15 Februari 2018.
Pada awalnya Roro memesan sabu seberat 3 gram. Namun, barang yang tersedia tinggal 2,4 gram. Menurut Calvijn, Roro baru kali ini memesan narkoba pada WH.
Polisi kemudian mendatangi kediaman Roro di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan. Perempuan 30 tahun itu diringkus tanpa perlawanan. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Roro Fitria dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.