TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengedar narkoba bernama Simon alias HF di Jalan Dr. Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Ahad, 25 Februari 2018 sekitar pukul 22.00. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ekstasi di kawasan itu. "Lokasi itu berbatasan langsung dengan wilayah hukum Polsek Tebet," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Maulana Karepesina dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, para pengguna narkoba itu mendapat ekstasi dari Simon. Polisi kemudian mendatangi rumah pria itu. Saat menggeledah ruang dapur, di sebuah keranjang yang di bawah meja kompor, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi 45 pil ekstasi merah dan 14 butir warna hijau.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut," ujar Maulana. Atas perbuatannya itu, Simon dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.