TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pelaku pembunuhan janda satu anak, Yun Siska Rohani, 29 tahun, diduga memaksa korban meminjam uang tebusan sebelum dibunuh.
Apa boleh buat, pekerja marketing sebuah perusahaan wedding organizer itu sempat menghubungi teman-temannya untuk meminjam uang. Namun, tak satu pun temannya yang mau meminjamkan uang.
"Karena dia (Yun) tidak punya, dia diminta pelaku untuk mencari uang," kata Aris Mulya, kakak korban, ketika ditemui Tempo di rumahnya, Jalan Manunggal II, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Maret 2018.
Menurut Aris, berdasarkan keterangan polisi korban terpaksa menghubungi beberapa teman-temannya karena dipaksa. Karena tak bisa mendapatkan uang tebusan, tersangka FH dan FD membawa Yun ke Jalan Tol Jagorawi lalu merenggut nyawanya. Uang dan seluruh barang milik Yun dirampas sedangkan Yun dibuang di semak-semak kawasan Perumahan Cibinong Griya Asri.
Simak: Korban Pembunuhan Sopir Taksi Online Tinggalkan Bocah 4 Tahun
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan FH dan FD memang memaksa korban untuk meminjam uang kepada teman-temannya. Informasi itu diperoleh dari keterangan para saksi. "Dari sembilan saksi yang kami periksa diketahui kalau pelaku menghubungi teman-teman korban untuk meminta (utang) uang tebusan,” ucap Andi.
Jasad Yun ditemukan mengenakan pakaian lengkap dengan tangan dan kaki terikat ke belakang. Sedangkan wajahnya ditutupi kantong plastik. Tidak ada identitas apa pun yang ketika ditemukan di sekitar mayat tersebut. Pada Ahad siang lalu, 18 Maret 2018, polisi mendatangi keluarga korban untuk meminta identifikasi jenazah.
Sebelumnya, Yun memesan taksi online di daerah Tebet lalu datanglah mobil Suzuki Ertiga warna putih yang dikemudikan FD tapi FH juga ada di dalam mobil itu. “Salah satu tersangka ternyata bekerja sebagai sopir taksi online,” kata Andi.
Dua tersangka itu bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka FH dan FD dibekuk di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polisi menyita Suzuki Ertiga warna putih, satu rol lakban warna hitam, 1 katana (pedang samurai) kecil, satu handphone merk Samsung, 1 handphone merk Vivo, dan satu handphone merek BlackBerry.
Ditemukan juga dalam penggeledahan dompet bermotif bunga miliki Yun yang berisi KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua buah flashdisk, dan sepasang anting. "Barang bukti kami temukan di mobil pelaku (pembunuhan yang dijadikan taksi online)," kata Andi.