TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta kembali melakukan sidak bahan makanan kedaluwarsa di beberapa supermarket di Jakarta Barat. Sidak tersebut untuk memastikan bahwa sudah tidak ada lagi barang dari PT PRS yang beredar di pasaran.
Lokasi pertama yang didatangi ialah Food Hall Lippo Mall Puri Kembangan. Dalam sidak tersebut tak ditemukan adanya barang dari PT PRS.
"Tempat ini menjadi salah satu tempat distribusi dari PT PRS, hasilnya barang-barang tersebut sudah tidak beredar lagi di masyarakat," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu di Lippo Mall Puri Kembangan, Kamis, 22 Maret 2018.
Penyidik BPOM DKI Jakarta, Zulfikar mengatakan pihaknya telah mengimbau untuk menarik produk-produk tersebut. "Tidak ditemukan, artinya pihak retail telah menurunkan produk tersebut," kata dia.
Lokasi selanjutnya yang didatangi ialah Jakarta Fruit Market Green Ville, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam sidak di lokasi kedua tersebut juga tidak ditemukan adanya produk PT PRS.
Supervisor Jakarta Fruit Market Eddy Yap mengatakan produk PT PRS seperti Kraft Mayones, Kraft Barbeque dan Marshmallow ditempatnya telah diturunkan sejak dua minggu lalu.
"Satu atau dua minggu lalu lah setelah dengar kasus dari yang menutupi tanggal kedaluwarsa barang kami amankan," ucap dia.
Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.
Menurut Hengki, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus melakukan impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kadaluarsa. Praktik pengantian label tersebut menyebabkan produk makanan yang telah kadaluarsa atau yang akan kadaluarsa seolah-olah memiliki tanggal kadaluarsa baru sehingga layak untuk dikonsumsi.
Para tersangka pemalsu makanan kedaluwarsa itu bakal dikenai pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Ketiga pelaku kasus makanan kedaluwarsa bakal dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 2 milyar dan atau penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 4 milyar lewat UU Pangan.