TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produk makanan berlabel kedaluwarsa gadungan. Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan beberapa produk yang telah diganti label kedaluwarsanya kini sebagian sudah berdar di masyarakat.
"Produk-produk makanan yang sudah diganti tanggal kedaluwarsa itu sebagian sudah ada yang beredar di supermarket di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek," kata Hengki dalam rilis kasus bersama BPOM DKI Jakarta di gudang penyimpanan produk label kadaluarsa di Jalan Kali Anyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 20 Maret 2018.
Karena itu, kini Polres Jakarta Barat telah bekerja sama dengan BPOM DKI Jakarta untuk melakukan cek dan berupaya menarik produk-produk yang telah terjual di beberapa supermaket tersebut.
Baca : Kemendag Musnahkan Puluhan Ton Gula dan Dagung Beku Kedaluwarsa
Namun, Hengki sendiri mengatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada indikasi kerjasama antara pelaku dengan pihak supermarket.
"Kita tandem dengan BPOM, beberapa sudah kita tarik tapi belum semua. Biasanya kalau udah ditemukan polanya, kita mudah untuk mengetahui produk yang udah diganti dan tidak," ujar Hengki.
Hengki mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.
Menurut Hengki, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus melakukan impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Biasanya, berbagai jenis produk makanan yang dimpor tersebut akan habis masa kadaluarsanya selama 8 bulan kedepan. Butuh waktu 1-2 bulan barang yang diimpor tersebut bisa sampai di Indonesia.
Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kadaluarsa. Praktik pengantian label tersebut menyebabkan produk makanan yang telah kadaluarsa atau yang akan kadaluarsa seolah-olah memiliki tanggal kadaluarsa baru sehingga layak untuk dikonsumsi.
Para tersangka pemalsu makanan kedaluwarsa itu bakal dikenai pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ketiga pelaku bakal dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 2 milyar dan atau penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 4 milyar lewat UU Pangan.