TEMPO.CO, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial TikToknya @galihloss3. Polisi menjerat Galih Loss dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Sebelumnya, Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Galih secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat. Galih Loss diringkus pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00.
Galih diketahui mengunggah video yang memplesetkan kalimat zikir umat Islam yang menuai polemik. “Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024.
Setelah ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya menahan Galih Loss untuk penyidikan selanjutnya. Galih ditahan di di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 April 2024 pukul 21.00.
Penyidik juga telah menyita aset Galih untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu di antaranya satu unit ponsel merk Vico 1919, ponsel Xr 64 Gb, akun Tiktok atas nama @galihloss3, surat elektronik galihloss2911@gmail.com, simcard, dan mikrofon merek hollylandy.
Pilihan Editor: Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara