TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman baru mendengar kabar pencabutan laporan Fahri Hamzah terhadap dirinya melalui berita di media massa. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut melaporkan Sohibul dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya baru baca berita itu di media sosial," ujar Sohibul melalui pesan singkat, Senin, 14 Mei 2018.
Siang tadi, kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, datang ke Polda Metro Jaya untuk mengantarkan surat yang menginformasikan bahwa kliennya mencabut laporan yang dialamatkan kepada Sohibul.
"Amanahnya adalah menyampaikan surat, yang isinya adalah pencabutan laporan," ujar Mujahid, Senin.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima dan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.
Baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Catut Nama Majelis Syuro
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 310 KUHP.
Namun Mujahid menolak mengemukakan alasan mengapa kliennya mencabut laporan. Ia hanya mengatakan nanti Fahri sendiri yang akan menjelaskan. "Nanti akan disampaikan oleh saudara Fahri," ucapnya.
Sohibul belum menyatakan sikap apa pun karena masih menunggu pernyataan resmi dari kepolisian. "Karena ini proses hukum, maka sandarannya harus berita resmi dari penegak hukum," tutur Sohibul. Apalagi, menurutnya, hingga saat ini ia belum mendapat informasi apa pun dari Polda Metro Jaya.
Fahri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya tiga kali sebelum memutuskan mencabut laporannya. Sedangkan Sohibul sebagai terlapor telah diperiksa dua kali.
Tak hanya memeriksa Fahri Hamzah dan Sohibul Iman, polisi juga memanggil Ketua Majelis Syuro PKS Salim Aljufri untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, Salim sempat mengklarifikasi bahwa Sohibul tidak melakukan fitnah terhadap Fahri.