TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dua jam diperiksa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menemui sejumlah awak media di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Jakarta Selatan, siang tadi, Rabu, 2 Mei 2018.
Dia mengatakan bahwa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mencatut nama Majelis Syuro PKS Salim Aljufri dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya ini.
"Saya datang untuk lengkapi keterangan karena ada upaya menjadikan Ketua Majelis Syuro sebagai saksi," kata Fahri.
Baca: Fahri Hamzah Curiga Karena Diperiksa Polisi Sampai 3 Kali
Politikus PKS itu melaporkan Sohibul atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018. Sohibul dikenakan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut dia, rencana polisi memeriksa Salim tidak dapat dibenarkan karena yang dia laporkan adalah Sohibul secara pribadi. Fahri bahkan menuding Presiden PKS Sohibul Iman sengaja menarik petinggi Dewan Syuro Salim Aljufri ke kasus ini.
"Rupanya Sohibul memaksa bahwa peristiwa tuduhan beliau kepada saya bohong dan membangkang itu, benar adanya dengan cara menarik Ketua Majelis Syuro."
Fahri Hamzah pun meminta Sohibul agar tidak melibatkan orang lain karena akan membuat masalah semakin melebar. Penyidik dituntut bersikap objektif dan tak melibatkan Salim Aljufri.
Fahri Hamzah menilai, Sohibul tak mau bertanggungjawab sendiri sehingga menyeret orang lain di jajaran PKS. "Harusnya hadapi sendiri nggak usah ngajak-ajak orang lain."