TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi penjelasan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). "Nanti KPK bisa menjelaskan cara mengisi LHKPN,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis, 17 Mei 2018.
Rencana itu disampaikan Triwisaksana untuk menjawab kritikan dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Kritik itu disampaikan Saut dalam peluncuran rencana aksi pemberantasan korupsi dan penanggulangan gratifikasi di Balai Kota Jakarta pada 15 Mei 2018. Menurut Saut, banyak anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN.
Baca: Pelaporan Harta Kekayaan, Kenapa Saut Situmorang Kritik DPRD DKI?
Saut mengatakan, dari 106 anggota DPRD DKI, belum ada satupun yang melaporkan harta kekayaannya. Padahal masa jabatan mereka akan berakhir setahun lagi. Semantara tingkat kepatuhan pejabat di pemerintah DKI sudah mencapai 66,2 persen dan di BUMD 83,1 persen.
Adapun Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengatakan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan untuk memudahkan proses pengisian LHKPN. Rencanannya anggota Dewan akan membuat laporan harta kekayaan itu secara bersama-sama.
Menurut Taufik, pengisian LHKPN tak mudah sehingga Dewan merasa perlu meminta bantuan KPK. "Mungkin pertengahan atau akhir bulan ini kami akan ada pengisian bersama," kata Taufik.