TEMPO.CO, Tangerang - Polisi mengungkap pabrik PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di kompleks kavling DPR, Cipondoh, Kota Tangerang pada 17 Juli 2018. Dari pengungkapan itu disita sebanyak 1,2 ton barang bukti berupa pil. "Terdiri dari berbagai jenis pil," ujar Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Senin, 6 Agustus 2018.
Simak
BNN: PCC Tidak Mirip Flakka dan Bukan Narkotika
Menurut Viktor, jika dihitung satuan, jumlah pil yang disita itu lebih dari 3,1 juta pil. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka dibekuk di lokasi berbeda. "Para tersangka dijerat Pasal 114, 113, 112 dan 132 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Arief Ardiansyah menjelaskan para tersangka diburu satu persatu setelah polisi mengungkap paket dari kargo Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan Juli lalu. Paket tersebut ternyata berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan I, Carisoprodol. "Kami melakukan pengembangan dengan menangkap kurir dan penerima paket tersebut," kata Arief.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil menciduk SY di Bekasi, Jawa Barat. SY adalah distributor pil PCC itu. Dari SY disita ratusan ribu pil PCC siap edar.
Polisi kemudian mendapatkan informasi jika produksi obat terlarang ini dilakukan oleh MY di Cengkareng, Jakarta Barat. MY ditangkap dirumahnya di Citra Garden. Dari MY inilah polisi mendapatkan keterangan tentang pabrik PCC yang dikendalikan oleh TR di Kavling DPR, Cipondoh, Kota Tangerang.