2. Desakan Segera Bikin Payung Hukum
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea mendesak Anies segera menyusul Raperda untuk mengunci kelangsungan reklamasi. Dia khawatir akan manuver pemerintah pusat yang tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur.
"Yang kita takutkan itu tiba-tiba Jabodetabekpunjur mengatur juga 12 mil," kata Tigor.
Pemerintah DKI diminta untuk mengamankan wilayahnya dari reklamasi, yakni 12 mil laut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013. Menurut dia, penghentian reklamasi bisa dilakukan dengan membentuk payung hukum berupa Raperda.
3. Tidak berarti reklamasi berhenti total
Pemerintah DKI tidak akan mengusir pengembang di tiga pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, yakni C, D dan G. Anies mengatakan pemanfaatan pulau itu bakal diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) tiga pulau itu akan jadi milik pemerintah setelah pulau rampung dibangun. Sebelumnya, engembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan di atas HPL selama 30 tahun.
Menurut Saefullah, sertifikat hak guna bangunan itu pun tak akan dianulir. Tapi, pengembang diwajibkan membangun fasilitas publik, seperti rumah susun dan dermaga nelayan. Dalam perjanjian kerja sama, pemerintah DKI juga mengizinkan 55 persen lahan pulau reklamasi diusahakan secara komersial. "Sisanya untuk masyarakat," kata Saefullah.