TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip di 13 pulau reklamasi disambut warga miskin dan nelayan. Penghentian reklamasi Teluk Jakarta ini merupakan pemenuhan janji kampanye Anies dalam Pilkada DKI 2017.
Baca: Ini Pemberian Pengembang Reklamasi Era Ahok yang Dicatat Anies
Berikut lima hal penting pencabutan izin 13 pulau buatan.
1. Rekomendasi dari BKP Pantura
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura) berperan melakukan verifikasi terhadap izin di 13 pulau reklamasi. Atas kinerja Badan itu, Anies memutuskan mencabut izin prinsip 13 pulau.
Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2018 itu sempat diragukan akan melanjutkan reklamasi. Namun, Anies menjawab keraguan itu saat mengumumkan pencabutan izin reklamasi. "Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin," kata Anies.