4. Rawan Gugatan
Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menilai langkah Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi prematur. Menurut dia, Perpres Nomor 52 Tahun 1995 hanya menyebutkan wewenang Gubernur untuk menerbitkan izin reklamasi, tapi tidak untuk membatalkan. Karena itu, Bestari mengatakan keputusan Anies itu rawan digugat.
"Saya agak meyakini kalau terjadi gugatan maka pemprov yang akan kalah," katanya. Namun, Anies sebelumnya telah menyatakan Pemerintah DKI siap menghadapi gugatan dari pengembang.
5. Pemerintah DKI tidak ikut campur sengketa jual-beli pengembang dan konsumen
Anies mengatakan pemerintah DKI tidak punya andil dalam kegiatan jual-beli antara pengembang dan konsumen di pulau reklamasi. Terhadap masalah yang muncul dari aktivitas jual beli properti di pulau buatan itu, Anies menyarankan untuk diselesaikan secara hukum.
Baca: Cerita Nelayan Menanti Gebrakan Anies di Reklamasi Teluk Jakarta
"Transaksinya antara kontraktor dengan pembeli, nah itu selesaikan," kata Anies Baswedan.