TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Tangerang memecat enam polisi yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi. Pemecatan itu secara resmi Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif di halaman Polres, Senin, 8 Oktober 2018. "Ini dalam rangka menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya demi peningkatan public trust," kata Sabilul.
Sabilul mengatakan keputusan memberhentikan keenam anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu dia mengambil tindakan tegas sebagai bentuk implementasi revolusi mental.
Adapun enam anggota yang diberhentikan adalah Ajun Inspektur Satu AK yang desersi 143 hari dan melakukan tindak pidana penipuan, Ajun Inspektur Dua BR desersi 790 hari, Ajun Inspektur Dua S desersi 488 hari, Brigadir Satu PU desersi 845 hari, Brigadir Satu RL desersi 134 hari, serta Brigadir Dua WS desersi 969 hari.
Menurut Sabilul, mereka yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan. Bahkan satu diantaranya melakukan tindak pidana penipuan. “Keputusan ini melalui proses panjang, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan,"kata Sabilul.
Menurut Sabilul, saat polisi melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.
Dengan pemecatan itu, kata Sabilul, enam polisi yang dipecat itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara. “Kalau ada di antara mereka yang membawa nama institusi kepolisian, masyarakat jangan segan untuk melapor, ,” kata Sabilul.
Dari enam polisi yang dipecat karena desersi itu, hanya satu yang mengikuti prosesi pemecatan. Sedangkan lima lainnya tidak diketahui keberadaannya.