Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

image-gnews
Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua laporan polisi terhadap ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong telah parkir di Polda Metro Jaya. Gilbert dilaporkan atas tuduhan peninstaaan agama atas ceramahnya yang menyinggung ibadah umat Muslim. 

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyarankan agar polisi memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pendekatan di luar pengadilan atau jalur hukum. “Kalau polisi akan memfasilitasi penyelesaian yang dikenal dengan restorative justice, apalagi pendeta Gilbert sudah minta maaf,” kata Halili saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.

Dia menyebut langkah ini lebih tepat daripada menjadi alat kelompok konservatif agama untuk mengkriminalisasi Gilbert Lumoindong. Halili mengatakan pelaporan soal penintaan atau penodaan agama sebagian besar akan bebas bebas bila tak ada tekanan massa. Namun, dia menilai dalam jamak kasus pelaporan penodaan agama selalu disertai tekanan massa. “Termasuk massa digital atau netizen. Ada kecenderungan trial by mob, pengadilan oleh kerumunan,” kata Halili.

Selain itu, Halili menyebut laporan polisi menggunakan pasal penodaan agama dalam KUHP selama ini menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas secara jumlah, sosiokultural, dan lemah. Dia menganggap pasal penodaan agama tidak relevan di Indonesia yang menerapkan tata kebhinekaan. 

“Penerapannya tidak adil, dan alat gebuk bagi siapa pun yang berani menyinggung atau sekadar berbeda dengan selera yang mayor atau banyak,” kata Halili. Meski demikian dia menyebut dalam KUHP baru sebenarnya tidak lagi mengenal pidana atas penodaan agama yang cenderung karet dan melayani selera pemeluk agama mayoritas. 

Gilbert Lumoindong Minta Maaf dan Kunjungi Beberapa Tokoh Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong tak menyangka ceramahnya di salah satu gereja mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap telah menistakan Islam. Kini, dia mesti berurusan dengan berbagai laporan polisi atas tindak dan tanduknya itu. 

Gilbert yang juga salah satu tokoh Kristen itu tak mengira kalau ceramahnya itu tersebar luas di sosial media dan memicu amarah masyarakat. Dia mengklaim video berdurasi 42 detik itu telah dipotong dan mengaburkan penjelasan lengkapnya di gereja. 

Gilbert dalam video yang beredar menyinggung ibadah umat Islam, salah satunya soal zakat. Dia membandingkan umat kristen harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen. Selain itu, dia juga menyinggung cara salat umat Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Gilbert Lumoindong mengaku tak ada niat melukai umat Islam dalam ceramahnya. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di masyarakat. “Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf atas segala yang dianggap kesalahan dan kegaduhan,” kata Gilbert usai menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang Tempo pantau dalam Youtube MUI pada Ahad, 21 April 2024. 

Merasa mendapat banyak kecaman, Gilbert juga langsung mendatangi Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla alias JK pada Senin, 15 April kemarin. Usai dari JK, esok harinya Gilbert juga menyambangi Kantor MUI untuk meminta maaf dan mengklarifikasi videonya yang viral itu. 

Kini, dua laporan polisi soal dugaan penistaan agama telah parkir di meja Polda Metro Jaya. Laporan itu berasal dari pengacara Farhat Abbas dan Kongres Pemuda Indonesia.

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto  melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya menyayangkan perbuatan Gilbert yang menyinggung agama Islam. Dia menyebut tindak dan tanduk Gilbert tidak patut karena melukai perasaan umat Islam. 

“Untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024. Aduan itu telah tercatat resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 19 Januari 2024

Sementara itu, Pitra minta masyarakat tetap tenang usai polemik ini terjadi karena kasus telah ditangani polisi. Dia berharap polisi akan menindaklanjuti dan memberi rasa keadilan demi menjaga kerukunan antarumat beragama. “Demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata dia. 

Pilihan Editor: Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

4 jam lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

6 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

7 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

13 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

13 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

13 jam lalu

Petugas penegak hukum memasuki perkemahan protes untuk mendukung warga Palestina di Universitas California Los Angeles (UCLA), di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Los Angeles, California, AS, 2 Mei 2024. REUTERS/  David Swanson
Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.


300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

17 jam lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.