TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan tak ada landasan hukum yang mengatur ihwal operasional becak di Ibu Kota. Menurut Anies Baswedan, becak masih beroperasi di Ibu Kota sampai saat ini tanpa dipayungi dasar hukum.
"Mereka beroperasi terus loh dan kita yang mengatur. Hanya selama ini kita tidak punya landasan hukum yang kuat," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca juga: Becak Selalu Dicap Negatif, Anies: Berilah Mereka Kesempatan
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daereah (DPRD) DKI Jakarta untuk segera dibahas dasar hukum legalitas becak. Anies Baswedan berujar telah menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Kalau suratnya sudah saya kirim hampir dua bulan yang lalu," ujar Anies Baswedan.
Becak sudah dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak era Gubernur Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itulah yang akan direvisi oleh Anies Baswedan.
Sebelumnya, becak di Jakarta kembali ramai dibicarakan masyarakat setelah para pengayuh becak sudah memiliki halte atau shelter di Kelurahan Penjagalan, Teluk Gong, Jakarta Utara. Para tukang becak sejumlah 1.685 itu tergabung secara resmi di Serikat Becak Jakarta (Sebaja).
Simak juga: Tukang Becak Teluk Gong: Era Anies Baswedan Tak Kucing-Kucingan
Secara hukum, beroperasinya becak saat ini melanggar Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum Pasal 29 soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum. Namun, Anies Baswedan berencana merevisi perda itu bersama DPRD DKI Jakarta.