TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi tanggapan atas peristiwa sopir Grab melecehkan seorang penumpang perempuan. Peristiwa itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Baca: Hendak Mediasi Sopir Cium Penumpang, Netizen Hujat Grab Indonesia
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kejadian ini meruntuhkan anggapan taksi online lebih aman dibanding taksi konvensional. "Fenomena tersebut meruntuhkan anggapan sebagian masyarakat bahwa taksi daring (dalam jaringan) lebih aman dan nyaman daripada taksi dengan argometer," kata Tulus, Jumat, 12 Oktober 2018.
Tulus mengemukakan, pelecehan itu adalah salah satu dampak buruk dari ketiadaan penanda khusus pada transportasi beraplikasi. Penanda khusus itu untuk menunjukkan identitas kendaraan sebagai taksi daring. Ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen.
"Kementerian Perhubungan sudah membuat aturan yang mewajibkan penanda khusus itu, tetapi operator menolak. Mahkamah Agung juga telah membatalkan peraturan tersebut," katanya.
Tulus menilai, putusan MA tersebut merupakan suatu kemunduran dan antiperlindungan konsumen. Selain untuk penumpang, kata dia, penanda khusus juga dapat melindungi pengemudi. Untuk itu ia mengimbau konsumen agar waspada dan berhati-hati saat menggunakan jenis transportasi tersebut. "Terutama penumpang perempuan, apalagi bila sendirian dan di malam hari," ujarnya.
Baca: Viral Sopir Cium Penumpang Perempuan, Ini Tanggapan Grab
Grab Indonesia melalui akun twitter resmi @GrabID sudah memberi tanggapan tasa pelecehan yang diduga dilakukan salah satu mitra pengemudinya. Perusahaan juga sudah membekukan akun sopir tersebut dan meminta klarifikasi. Sejauh ini upaya perusahaan juga sudah berupaya mempertemukan sopir dengan penumpang sebagai bentuk klarifikasi.