TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya akan membahas besaran anggaran dana hibah kemitraan untuk Pemerintah Kota Bekasi pekan depan. Alasannya, pihaknya baru menerima revisi proposal dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi pada 15 Oktober 2018.
Baca juga: Dalam revisi itu, kata Premi, Pemerintah Kota Bekasi meminta dana
hibah sebesar Rp 2,09 triliun. Angka ini naik 100 persen dari proposal pertama yang diserahkan pada Mei 2018.
Premi belum menyetujui proposal sebelumnya lantaran dianggap tak lengkap. "Dalam rapat saya sampaikan, lengkapi dulu dokumen perencanaannya," ujar Premi.
Premi memaparkan, Pemerintah Kota Bekasi akan menggunakan dana hibah DKI untuk menggarap beberapa proyek, yakni pembebasan lahan dan pembangunan jalan layang Cipendawa, jalan layang Rawapanjang, serta Jalan Siliwangi.
Menurut Premi, Pemerintah DKI tidak wajib memberikan dana hibah kemitraan sesuai yang tertera dalam proposal. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Karena itu, kami harus membahas dulu besaran anggaran dana hibah kemitraan untuk Bekasi,” ujar Premi.
Bila dana hibah tersebut diterima Pemerintah Kota Bekasi, Premi menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi harus menyerap seluruh dana hibah kemitraan dari Pemerintah DKI Jakarta yang dianggarkan untuk 2019.
Baca juga: Hibah Bantargebang Belum Cair, Sandiaga Uno Minta Bekasi Talangi
Bila tidak, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan sisa dana hibah. "Kalau 2019 uang itu tidak habis, maka harus dipulangkan ke Pemprov DKI," kata Premi.
Pemerintah Kota Bekasi tak mengizinkan truk sampah DKI masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi, pada Rabu, 17 Oktober 2018. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyinggung dana hibah kemitraan DKI yang tersendat. Padahal, kata Rahmat, kucuran dana hibah lancar setiap tahunnya di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.