TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan sudah menunaikan pemberian dana hibah sampah kepada Kota Bekasi sebesar Rp 194 miliar sejak bulan Mei 2018 lalu.
Uang itu sebagai kompensasi bau yang disebabkan sampah DKI Jakarta. "Nah ada aspirasi-aspirasi lain yang disampaikan (Pemerintah Kota Bekasi), kami akan bicarakan lebih jauh secara detail aspirasi itu. Sambil mempertimbangkan faktor fiskal di DKI maupun di Jawa Barat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca : DKI Ingkar, Kota Bekasi Terapkan Kembali Jam Malam Truk Sampah
Adapun besaran dana Rp 194 miliar itu berdasarkan proposal yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada 2017 silam. Saat itu, permohonan dana yang diajukan Pemkot Bekasi sebesar Rp202 miliar untuk pengadaan tahun 2018.
Tetapi setelah diverifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi, pengajuan itu turun menjadi Rp 194 miliar. Uang itu pun akhirnya cair dan sudah dibayarkan pada bulan Mei 2018.
Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono
Pernyataan berbeda dinyatakan oleh Pemkot Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim ada poin-poin kerja sama dalam bentuk perjanjian yang belum dipenuhi DKI.
Beberapa kewajiban yang belum dipenuhi itu seperti memberikan bantuan langsung tunai senilai Rp 900 ribu kepada 18 ribu keluarga di Bantargebang. Pemerintah DKI juga wajib membangun infrastruktur dan rehabilitasi lingkungan. "Ada kewajiban kemitraan, ini yang sudah enggak jalan," kata Rahmat.
Berdasarkan catatan Tempo, untuk pengelolaan sampah di Bantargebang, pada 2015 DKI memberikan bantuan sebesar Rp 90 miliar. Kemudian pada 2016 jumlahnya bertambah Rp 200 miliar dan 2017 menjadi Rp 250 miliar.
Dana hibah ini di luar dana yang dikucurkan untuk masyarakat Bantargebang dalam bentuk bantuan tunai.
Simak juga :
DKI Kaget, Wali Kota Bekasi Hentikan Truk Sampah Selepas Pilkada
Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?
Namun tahun ini, bantuan itu diklaim Wali Kota Rahmat belum diterima oleh Bekasi. Buntut dari mandeknya kewajiban dalam kerja sama ini, sebanyak 51 truk sampah milik DKI Jakarta diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani selepas keluar tol Bekasi Barat.
Kejadian ini lalu memunculkan kembali polemik antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait kerjasama pengelolaan sampah di Bantargebang, Kota Bekasi.