TEMPO.CO, Bogor – Sebanyak tiga lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Bogor disegel karena diduga ilegal. Tindak penyegelan dilakukan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat, Polres Bogor, Perhutani, serta Dinas ESDM Jawa Barat sejak Senin hingga Kamis 15-18 Oktober 2018.
Baca:
Jalan Tambang Tak Dibangun, Warga Bogor Geruduk Kantor Bupati
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, penyegelan berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017, dan Undang-undang Lingkungan.
“Ini merupakan lanjutan operasi yang dilakukan pada hari Senin kemarin, jadi total sudah ada tiga tambang ilegal yang kami segel,” kata Agus ketika menyegel tambang di Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kamis 18 Oktober 2018.
Dari penyegelan di satu lokasi tambang itu, aparat menyita 17 unit truk pengangkut pasir dan menahan 17 pengemudi, 27 penambang dan 3 pemilik lahan. “Selain tidak memiliki izin, lokasi yang ditambang juga berada di area mata air Ciburial yang memasok PDAM Kabupaten Bogor dan sebagian ke DKI,” kata Agus.
Baca:
Jalur Tambang Bogor Rusak, Bupati Janji Terbitkan Aturan Baru
Agus melimpahkan kelanjutan penindakan kasus tambang ilegal tersebut ke Polres Bogor. Dia memastikan bukan hanya sanksi administratif yang didapat para pemilik dan pengelola tambang-tambang itu, tapi juga pidana.
Sebelum di Sukaresmi, aparat gabungan menyegel dua tambang Galian C ilegal di Jalan Raya Narogong, Cileungsi dan Desa Linggar Mukti, Klapanunggal. Dalam penertiban tersebut petugas menyita empat unit dump truck dan tiga unit ekskavator serta meminta keterangan para operator. Seluruhnya kini juga telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti.