TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jaksa Dodi Junaedi, korban pesawat Lion Air jatuh, menerima kenaikan pangkat satu tingkat. Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI Tedjolekmono mengatakan Jaksa Agung telah memberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat Jaksa Madya IV A kepada Dodi Junaedi.
Baca: Korban Lion Air JT 610, Peti Jenazah Dodi Diselimuti Merah Putih
"Saya atas nama pimpinan dan teman-teman mengucapkan rasa bela sungkawa yang sangat mendalam. Teriring doa semoga almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni dosanya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran," ujarnya Senin, 5 November 2018.
Jaksa Dodi Junaedi telah teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) pada Ahad siang. Setelah jenazah teridentifikasi, keluarga langsung dikabari oleh tim DVI pada sore harinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Bima Suprayoga mengatakan bahwa Dodi Junaedi gugur dalam tugas ini sebagai kepala seksi pidana khusus. Atas dasar itu, kejaksaan agung telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat.
"Nanti ada keputusan dari Kejaksaan Agung, tentunya sama karena semuanya itu bentuk penghargaan dedikasi almarhum," ujarnya.
Baca: 3 Hambatan Tim Penyelam Menemukan Korban dan Badan Lion Air
Sebelumnya pesawat Lion Air JT 610 penerbangan Jakarta- Pangkal Pinang hilang kontak sekitar pukul 06.32 wib Senin 29 Oktober 2018. Setelah 13 menit mengudara, pesawat jatuh di teluk Karawang Jawa Barat. Sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian korban dan badan pesawat.