TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Setelah melewati proses yang panjang, warga perumahan Vila Bintaro Indah (VBI), kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan untuk pembangunan Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC).
Baca: Lowongan Kerja, Rumah Sakit UI Butuh Manajer dan Staf
"Setelah melewati persidangan tingkat 1 dan tingkat 2, akhirnya kami memenangi kasasi atas Izin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit IMC di Mahkamah Agung," ungkap perwakilan warga RT 05 RW 011 perumahan Vila Bintaro Indah, Walneg S. Jas, Sabtu, 10 November 2018.
Menurut Walneg, pada saat persidangan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan kalah, kemudian warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Di PTTUN DKI Jakarta kami dikalahkan, kemudian kami naik kasasi ke MA dan Alhamdulillah karena melihat kebenaran kami, maka kasasi dikabulkan dan warga pun sangat senang," ujarnya.
Saat ini, kata Walneg, warga mengimbau kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan eksekusi pencabutan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
"Karena sesuai keputusan kasasi MA, bahwa bangunan rumah sakit IMC tujuh lantai yang baru dibangun ini ilegal dan tidak bisa dilanjutkan pembangunannya," katanya.
Kalau rumah sakit IMC ini tidak dieksekusi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjut Walneg, warga perumahan Vila Bintaro Indah akan melakukan penekanan dengan cara melaporkan kepada ombudsman dan penyampaian aspirasi.
"Kita akan mendesak pemerintah untuk melakukan eksekusi, dan secara otomatis apabila putusan MA tidak dilakukan maka izin bangunan dan izin mendirikan bangunannya sudah tidak berlaku," ujarnya.
Pembangunan Rumah Sakit ini kata Walneg, sangat tidak mungkin 7 lantai, karena pembangunan terlalu dekat dan hanya berjarak sekitar empat meter dari rumah warga.
"Rumah sakit kan punya lahan di sebelahnya, kenapa dia tidak bangun tiga atau empat lantai dan melebar ke sampingnya jangan meninggi, karena ini sudah inkracht kalau pihak rumah sakit tetap menjalankan pembangunan ya kita protes, tapi kalau mereka mau berembuk dan diskusi ya kita nanti sarankan kemauan warga," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Jeffry mengatakan pihaknya tetap pada koridor yang berlaku dan mengikuti proses hukum.
"Saya sendiri putusan lengkapnya belum membaca secara detail. Saya baru dengar amarnya, memang amarnya itu dikabulkan. Di sini kami menghormati setiap proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Jeffry mengatakan ia belum melihat pertimbangan keputusannya, pertimbangan secara keseluruhan dan mendetil, serta pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kita akan melakukan PK sebagai upaya hukum yang disediakan di negara kita. Yang pasti tujuannya untuk memohon keadilan yang setinggi tingginya, di sini saya belum ranahnya berbicara konkret materi hukumnya, pertimbangannya karena saya belum melihat hasil putusannya," katanya.
Sebelumnya Warga Vila Bintaro Indah (VBI), kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat menggugat Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) karena diduga tidak memiliki Amdal. Warga juga memprotes pembangunan gedung tujuh lantai rumah sakit tersebut karena sangat dekat rumah warga.