TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Baca: Waring Kali Item Dicopot, Apa Saja yang Disiapkan Anies Baswedan?
Provinsi Jawa Timur menaikkan upah minimum kota (UMK) 2019 di atas 8 persen. Kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang menginstruksikan kenaikan upah hanya 8 persen.
"Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20 - 25 persen," ujar Said dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 November 2018.
Said mengatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2019 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03 persen, bahkan di kota Pasuruan mencapai 24,57 persen.
Menurut Said, keputusan Khofifah sudah sesuai dengan UU 13/2003 soal penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said meminta Anies Baswedan mengikuti langkah tersebut.
Di Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp3.940.973,06 pada 1 November lalu. Besaran itu mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.
"Ini pertimbangan yang sudah bolak-balik, dan mempertimbangkan semua masukan. Jumlah itu yang sesuai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah saat mengumumkan besaran UMP 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.
Soal penetapan UMP mengikuti PP itu, Said mengatakan KSPI akan kembali menggelar aksi besar-besaran di beberapa daerah, termasuk Jakarta, untuk mendesak para gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.
"Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Said meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri agar tak "menakut-nakuti" dan "tidak mengancam" para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan UMP.
Baca: Tak Puas UMP DKI Jakarta 2019, Serikat Buruh Siap Demonstrasi
Said mengatakan Menaker Hanif telah membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP atau UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.