TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan akan turun ke jalan untuk merespons penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3,94 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh menolak semua penetapan UMP yang merujuk PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca :
UMP 2019 Tak Penuhi Buruh, 744.662 Kartu Pekerja DKI Dikebut
“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis, 1 November 2018.
Dia menuturkan aksi buruh turun ke jalan tak hanya dilaksanakan di DKI Jakarta, tetapi kota lain seperti Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, hingga Tuban.
Besaran UMP 2019 itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.
Menurutnya, besaran UMP 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlalu kecil dan tak sesuai dengan pengeluaran buruh. Dia memaparkan kebutuhan buruh dalam sebulan untuk makan sekutar Rp 1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air sekitar Rp 1,3 juta, dan transportasi Rp500 ribu.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" ucapnya.
Dia menyampaikan keputusan Anies menggunakan dasar PP 78/2015 hanya mempertimbangkan inflasi tahun 2018. Padahal upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019.
"Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15% sehingga totalnya sekitar Rp 4,2 juta," kata Said.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No 114/2018.
"UMP DKI 2019 Rp 3,94 juta. Besaran upah naik 8,03% atau Rp300 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,64 juta," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis, 1 November 2018 pagi.
Untuk meringankan bebas buruh, Pemprov DKI bakal mengeluarkan Kartu Pekerja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh jika ingin terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI dan menyerahkan identitas a.l. Kartu Keluarga, Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan seterusnya.
Simak juga :
Revitalisasi Pasar Tradisional, PD Pasar Jaya: Ditargetkan Selesai 3 Tahun
Dengan Kartu Pekerja, buruh dapat naik Transjakarta gratis serta membeli pangan murah di Jak Grosir.Selain itu, anak para buruh akan mendapat subsidi pendidikan lewat KJP Plus. Mereka juga mendapat slot dalam program Rumah DP Nol Rupiah.
Sementara itu, Pemprov DKI membatasi besaran gaji buruh yang ingin terdaftar dalam Kartu Pekerja.
"Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja gajinya mulai dari UMP Rp 3,94 juta hingga 10% dari UMP atau sekitar Rp 4,33 juta," jelasnya.