TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengirim peringatan tegas terhadap para pelaku premanisme lewat penangkapan Hercules Rosario Marshal, Rabu 21 November 2018. Hercules ditangkap menyusul sepuluh anak buahnya yang sudah lebih dulu diciduk dari kompleks ruko PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga:
Premanisme, Tangan Kanan Hercules Ditangkap Lagi
"Kami katakan jangan coba-coba melakukan premanisme khususnya di Jakarta Barat," ujar Hengki saat konferensi pers di kantornya, Rabu 21 November 2018. Dia menambahkan, "Kami ingin membangun kerja sama dengan masyarakat, untuk melaporkan semua tindakan premanisme kepada Polres Jakarta Barat."
23 preman dari dua kelompok berbeda yakni Hercules dan BPPKB Banten ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena melakukan penguasaan lahan, Senin 12 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Hercules diduga memimpin kelompoknya ketika menyerobot dan menguasai lahan PT Nila Alam pada Agustus lalu. Pria yang pernah menjalani hukuman pidana karena pemerasan dan pencucian uang itu kini dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Baca:
Polisi: Kelompok Hercules Memeras Karyawan dengan Senjata Tajam
Tangkapi Preman, Polres Metro Jakarta Barat Banjir Karangan Bunga
Saat mengumumkan penangkapan atas sepuluh anak buah Hercules pada Senin 12 November 2018 , Hengki mengatakan ada sebanyak 60 preman yang mendatangi PT Nila Alam. Mereka datang pada 8 Agustus dan menetap hingga 6 November 2018 dengan dalih, lahan milik orang lain yakni Thio Ju Auw.
Kelompok Hercules disebut merusak beberapa fasilitas, memasang plang klaim penguasaan lahan, serta mengancam karyawan PT Nila Alam. Hengki berujar, setelah menempati lahan, kelompok Hercules meminta kutipan uang keamanan bila operasional PT Nila Alam mau terus berlanjut.
Tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang Rosario Marshal alias Hercules dikawal petugas saat akan dipindahkan ke LP Cipinang di Polda Metro Jaya, Jakarta, (21/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca:
Premanisme, Anggota Kelompok Hercules dan KPPB Banten Ditangkapi
"Kalau mau melanjutkan lagi diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tanahnya tetap dikuasai kelompok ini," kata Hengki.
Dari sekitar 60 orang pelaku premanisme tersebut, Hengki menerangkan, sepuluh di antaranya telah ditangkap Polres Jakarta Barat. Sisanya dinyatakan masih diburu. Belakangan diketahui Hercules termasuk yang diburu.
MIQDARULLAH BURHAN | ZW