TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat eselon I Kementan bersaksi soal permintaan uang dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Senin siang. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pejabat eselon I Kementan, yakni Gempur Aditya, Akhmad Musyafak, dan Karina.
Dalam kesaksiannya, Karina mengatakan SYL meminta uang USD 4 ribu dan USD 10 ribu. Hal itu terungkap saat Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal permintaan uang pecahan dolar AS ke Biro Umum dan Pengadaan di Kementan untuk kepentingan pribadi SYL.
Baca Juga:
“Pernah ada enggak menerima tunai USD 4 ribu? Selain USD 4 ribu pernah ada lagi?” tanya Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
“Pernah, USD 10 ribu," jawab Karina.
Saksi Gempur juga mengatakan, modus permintaan uang USD 4 ribu dan USD 10 ribu sama. Permintaan uang itu diajukan oleh Merdian, eks ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
“Sama, Pak, permintaannya. Dari Merdian juga. Merdian yang mengambil USD 10 ribu,” kata Gempur
Gempur tak mengetahui tujuan kegunaan uang tersebut untuk kepentingan apa. Namun, uang tersebut diminta oleh Kasdi. “Untuk Sekjen.
Hakim bertanya apakah uang yang diminta Kasdi itu untuk kepentingan menteri? Iya, Pak,” kata Gempur.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudannya, Panji Harjanto, mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.
Pilihan Editor: 5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba