Terhadap perkara yang dialaminya, Ahmad Dhani menilainya juga murni politik. Menurutnya, jaksa tidak dapat membuktikan suku, agama, ras atau keturunan yang dia lecehkan. Sementara jaksa, telah menuntutnya dihukum dua tahun penjara.
Baca berita sebelumnya:
Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Penilaian itu disampaikannya karena seorang polisi yang memeriksanya telah meminta maaf. Polisi itu, ujar Ahmad Dhani, menyatakan hanya melaksanakan tugas dari atasan dalam kasus tersebut.
"Begitu pun dengan satu jaksa. Ketika saya dihadapkan pertama kali di kejaksaan negeri, beliau meminta maaf dan mengakui bahwa ini hanya politik," ucap Ahmad Dhani.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara. "Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ucap jaksa Hardiniyanti.
Baca:
Alasan Ahmad Dhani Ngotot Ingin Dituntut Lebih Ringan Daripada Ahok
Perkara ini berawal dari cuitan-cuitan di akun twitter Ahmad Dhani pada 2017 ihwal penista agama. Cuitan itu diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.