TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani kesepakatan antara DKI dan Polda Metro Jaya tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca: Beda Serapan Anggaran DKI Era Anies, Ahok, dan Jokowi
Dalam kesepakatan itu akan dibentuk pelayanan terpadu dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah DKI Jakarta.
"Perempuan dan anak amat rentan pada kekerasan, baik dalam lingkar rumah tangga maupun publik. Bukan saja terbatas pada kekerasan, tapi human trafficking," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Anies, angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta cukup tinggi. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta melaporkan dari Januari hingga November 2018, tercatat ada 1.672 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di bulan November saja, ada 162 kasus.
Melihat tingginya kasus kekerasan itu, Anies lantas melakukan kerja sama dengan Kepolisian Polda Metro Jaya. Dari hasil kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat untuk membentuk layanan terpadu dan tim layanan terpadu, pertukaran informasi dan data, penyusunan SOP terintegrasi, dan penanganan kasus sesuai mekanisme rujukan dan SOP terintegrasi.
Dalam acara itu, Wapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat hadir dan menjadi pihak yang melakukan penandatanganan kerja sama itu. Wahyu berharap kerja sama ini dapat memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan.
"Semoga kerja sama ini dapat mewujudkan kota aman bagi perempuan dan anak di Provinsi DKI Jakarta,” kata Wahyu.
Anies berharap publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan ibu kita, anak kita, itu saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusian,” ujar Anies.