3. Perombakan Pejabat.
Anies merotasi 20 pejabat dirotasi di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Bersamaan dengan itu, ia juga mencopot 16 pejabat. "Ini adalah penyegaran, kami harap mereka yang dilantik membawa kebaruan," kata Anies seusai melantik pejabat baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, menilai langkah Anies itu berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri. Sebab, dalam pencopotan pejabat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan Anies dinilai tidak bisa memenuhi syarat itu.
4. Becak kembali beroperasi di Ibu Kota.
Becak sudah lama dilarang beroperasi di Jakarta. Namun Anies membuat wacana utuk melegalkan alat transportasi bertenaga manusia itu. Alasannya, becak masih dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta sebagai alat angkut di lingkungan perumahan.
Pengamat sekaligus anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung menyatakan kebijakan itu tidak akan efektif. Sebab masyarakat saat ini mengandalkan alat transportasi berplatform aplilkasi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bahkan menilai, gagasan untuk melegalkan becak adalah langkah mundur.