Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pornografi Tari Telanjang Via Joy Live, Tersangka Raup Rp 30 Juta

image-gnews
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Para tersangka bisnis pornografi meraup Rp 30 juta dalam sebulan lewat pertunjukan tari telanjang yang mereka buat di aplikasi media sosial. Praktik bisnis mereka berhasil dibongkar Polres Tangerang Selatan dan tiga tersangka sutradara, penari, dan penampung 'uang tiket' pertunjukan telah ditahan.

Baca berita sebelumnya:
Polisi Bongkar Bisnis Pornografi Tari Telanjang Via Medsos

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan bisnis memanfaatkan aplikasi Joy Live. Pertunjukan dibuat berbayar atau berlangganan serta digelar langsung atau live dari sebuah rumah kos, tempat produksi video. 

"Setelah penonton mentransfer Rp 200 ribu, para tersangka memulai videonya," kata Alex, Sabtu 29 Desember 2018. Pertunjukan kata dia, diperankan satu tersangka perempuan M, 18 tahun. "Mulai dari M memakai pakaian lengkap sampai dilepas semua," ujar Alex lagi.

Dua tersangka lain adalah Hengki Karnando Saputra (25) dan kekasihnya, R (13). Keduanya berperan, masing-masing sebagai sutradara dan bagian keuangan.

Baca:
Pornografi Tari Telanjang di Joy Live: 3 Tersangka, 3 Peran

Tiga tersangka bisnis pertunjukan pornografi tari telanjang via aplikasi Joy Live dalam pengawalan polisi wanita di Polres Tangerang Selatan, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

"Menurut keterangan pelaku, dalam satu bulan mereka mendapatkan uang sampai Rp 30 juta," kata Alex sambil menambahkan seluruhnya berasal dari transaksi melalui transfer bank. "Nanti transaksi keuangannya akan kami telusuri," ujarnya menambahkan.

Polres Tangerang Selatan memperlihatkan para tersangka dan barang bukti yang disita pada Jumat lalu. Ketiganya lalu dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

2 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.


Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

2 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

Pengendara motor berinisial IZA (laki-laki, 27 tahun) tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).


Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

2 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan duduk bareng bersama Mahasiswa Katolik Unpam, warga Babakan dan tokoh terkait. Mereka membahas permasalahan intoleran yang sempat viral. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

Setelah sempat gaduh soal pembubaran doa rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik Unpam, Wali Kota Tangerang Selatan gelar pertemuan.


Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

2 hari lalu

Ratusan pelajar dari 10 sekolah di Depok gelar aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama di Jembatan GDC, Depok, Senin malam, 13 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

8 hari lalu

Polisi jaga lingkungan mahasiswa katolik Universitas Pamulang selama 24 jam usai ditetapkan empat orang tersangka. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

8 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

9 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

9 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

9 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga