TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian akan melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemeliharaan hewan penular rabies atau HPR seperti anjing dan kucing pada 8 Januari mendatang.
Baca: DKI Ajarkan Warga Pelihara Anjing dan Kucing, Ada Rabies?
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah kasus gigitan hewan. "Bukan (razia), hanya dilakukan (sosialisasi) serentak di lima wilayah untuk mencegah kasus gigitan," kata Sri saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 4 Januari 2019.
Sosialisasi tersebut, kata Sri, akan dilakukan serentak di lima wilayah ibu kota. Rinciannya, di Jakarta Pusat akan digelar di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Utara di Kelurahan Sukapura, Jakarta Selatan di Kelurahan Ragunan, Jakarta Barat di Kelurahan Jelambar dan Jakarta Timur di Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
Baca: Jakarta Kewalahan, Populasi Kucing 30 Ribu Ekor Tahun Ini
Baca Juga:
Dalam agenda sosialisasi tersebut, Sri mengatakan pihaknya ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemeliharaan HPR agar tak membahayakan lingkungan. Selain itu, DKI akan menangkap anjing atau kucing liar ketika sosialisasi digelar.
Sri sekaligus meluruskan informasi bahwa tak ada rencana razia. "Jika ada yang diliarkan ya kita tangkap," ujarnya. Sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa akan ada razia besar-besaran anjing dan kucing berkaitan dengan rabies yang akan digelar pada 7 sampai 9 Januari 2019.