TEMPO.CO, Tangerang - Pedagang nasi padang bernama Nazwier harus berurusan dengan polisi karena mencoba melakukan pembunuhan istri secara terencana.
Baca: Pembunuhan Istri Gagal, Pedagang Nasi Padang Tenggak Air Aki
Pelaku yang berusia 50 tahun itu mencoba membunuh istrinya, Afriyanti Nengsih, 40, di rumah makan mereka di Buaran Indah, Tangerang. Percobaan pembunuhan itu terjadi menjelang pergantian tahun, pada 31 Desember 2018.
Kepala Polsek Benteng Komisaris Ewo Samono mengatakan kasus ini berawal dari perselisihan rumah tangga yang berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pemicunya si isteri minta cerai, suaminya kesal. Saat si isteri menagih surat cerai berujung pada penusukan terhadap korban dengan pisau yang sudah disiapkan," kata Ewo, Sabtu, 5 Januari 2018.
Akibatnya, Afriyanti dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapat perawatan. Perempuan itu engalami tiga kali tusukan pisau pada tubuhnya, yaitu di bagian lengan, pundak dan punggung sebelah kanan.
Menurut Ewo, pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan. "Pisau itu dibungkus kain diselipkan di saku celana bagian depan sebelah kanan,"ujar Ewo.
Nazwier langsung kabur ketika istrinya tak tewas setelah ditusuk dengan sebilah pisau. Lima hari kemudian, petugas Polsek Benteng menangkap pedagang nasi padang itu di tempat persembunyianya di Cipinang, Jakarta Timur.
Pada saat hendak ditangkap, Nazwier sempat mencoba bunuh diri dengan minum air aki. Dia juga menyerang polisi dengan menyiramkan air aki itu.
Baca: Keseharian Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City
Pelaku upaya pembunuhan istri itu kini ditahan di Polsek Beteng, Kota Tangerang. Polisi akan menjerat pedagang itu dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.