TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melakukan reka ulang 19 adegan pembunuhan penghuni Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Nurhayati. Perempuan 36 tahun itu dibunuh oleh Haris, 24 tahun.
Reka ulang dilakukan di lorong Apartemen Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. Sebanyak 19 adegan pembunuhan tersebut dimulai ketika Haris mengikuti korban dari lantai dasar hingga lantai 16, tempat korban ditusuk oleh tersangka hingga tewas.
Baca: Ini Kisah Tahun Baru Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan tersangka Haris menghabisi nyawa korban Nurhayati pada adegan 16 atau tepat korban keluar dari lift. "Pelaku (Haris) menghabisi korban setelah keluar lift itu ada di adegan 16," kata Arie.
Sebelumnya, menurut Arie, Haris mengikuti Nurhayati dari bawah. Selanjutnya dia ikut masuk ke lift bersama korban dan keduanya terlibat cekcok di dalam lift. Saat cekcok berlangsung, Haris yang emosi kemudian gelap mata hingga akhirnya membunuh Nurhayati dengan sebuah pisau yang telah disiapkan.
Setelah menikam berkali-kali, kata Arie, Haris panik dan berusaha menghilangkan jejak. Namun aksinya terekam CCTV dan meninggalkan beberapa barang bukti. "Sampai selesai, tersangka langsung meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar dan naik ke lantai 27," kata Arie.
Baca: Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka: Berawal Cinta Ditolak...
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya temuan-temuan baru.
Saat rekonstruksi, pihaknya menemukan adanya perlawanan yang dilakukan korban ketika pelaku melakukan pembunuhan. Ketika keluar lift, pelaku sempat menarik korban hingga korban melawan dan pelaku melakukan penusukan. "Korban sempat melawan, hal itu terungkap adanya bekas luka cakaran di tubuh tersangka," kata dia.
Pembunuhan terhadap Nurhayati terjadi pada 5 Januari 2019. Tubuhnya yang bersimbah darah ditemukan di lantai 16 Apartemen Green Pramuka City. Polisi menangkap pelaku, Haris dalam kurun waktu tak sampai 24 jam.
Adapun polisi mengungkap pembunuhan terhadap Nurhayati dilatari oleh persoalan asmara. Pelaku pernah ditolak cintanya oleh korban. Dalam kasus pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City ini, pelaku terancam penjara sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.