TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, mengatakan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani belum ditempatkan ke dalam sel. Saat ini, pentolan grup band Dewa itu ditempatkan di salah satu aula di rutan tersebut.
"Sekitar 200 orang tahanan baru di aula. Kami kumpulkan dulu," ujar Oga ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 29 Januari 2018.
Baca : Habiburokhman Jenguk Ahmad Dhani : Bahas Soal Rencana Banding
Oga menjelaskan, sebagai tahanan yang baru masuk, Ahmad Dhani akan menjalani observasi selama tujuh hari oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tujuannya, kata Oga, mereka ingin melihat terlebih dahulu Dhani dekatnya dengan tahanan yang mana.
"Tahu-tahu saya tempatkan dengan yang bermusuhan dengan Ahmad Dhani atau bersebrangan pikirannya kan kalau luka sedikit itu tanggung jawab saya," tutur Oga.
Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Setelah sepekan, Oga akan menggelar rapat dengan pejabat rutan dan tim TPP untuk menentukan penempatan sel para tahanan baru. Selama observasi, mulai dari komandan jaga, kepala keamanan, kepala perawatan, serta kepala pembinaan akan melaporkan hasilnya.
Oga menuturkan, nantinya Ahmad Dhani akan menempati sel bersama sekitar 10-14 orang narapidana lainnya.
"Mungkin kami tempatkan bersama orang-orang tua yang sudah netral, tidak memihak kepada kubu ini atau kubu itu," kata Oga. "Sehingga juga bisa membina yang bersangkutan."
Simak juga :
Ahmad Dhani Dijenguk Ibu dan Keluarganya, Mulan Jameela Tak Ikut
Ahmad Dhani telah resmi ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, kemarin, Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter pribadinya.
Hari ini, Ahmad Dhani kedatangan kunjungan dari ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler serta sekitar delapan orang keluarganya. Kedua pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, mendampingi kunjungan tersebut. Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman juga ikut menjenguk untuk membahas persiapan banding.