"Memang begitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk sebuah persidangan baru, bukan ditahan kembali di tempat yang baru," kata Fahri.
Baca:
Tak Ingin Ayahnya di Penjara, Anak Ahmad Dhani Menangis Hebat
Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah massa saat hendak keluar dari hotel.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Rabu, 6 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan dijebloskan ke Rutan Cipinang.