2. Agustus 2017, Modus Jasa Pijat via WhatsApp
Polres Bogor menangkap enam pelaku jaringan prostitusi online melalui Whatsapp di hotel kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Enam tersangka tersebut adalah SS 30 tahun, TA (27), AL (23), SS (22), JS, dan OR. Mereka memiliki peran masing-masing. JS dan OR sebagai muncikari, SS sebagai pencari pelanggan, dan tiga lainnya sebagai pengantar pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, polisi juga meringkus sembilan orang yang diduga PSK. Kesembilan orang tersebut berinisial SL 22 tahun, TW (20), TA (27), EP (20), YP (20), DA (20), YI (22), MS (33), dan TA (33). "Tarifnya mulai dari Rp 900 sampai Rp 2 juta. Penawarannya pijat plus-plus," kata Ita, Bogor, Agustus 2017.
3. September 2017, Jual Beli Video Porno Anak Gay
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang admin penjual video gay anak di grup whatsapp dan telegram VGK. Para penjual telah berhasil menjual 750.000 file foto dan video anak-anak. Harganya yang dipatok pun bergam sesuai paket yang ditawarkan. Selain itu, metode pembayarannya pun bisa dilakukan menggunakan pulsa.