TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan siap menampung aduan terkait dugaan pungutan liar yang menimpa sejumlah warga di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pungutan tersebut berkaitan dengan pemberian sertifikat tanah gratis untuk rakyat dari program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Bisa saja melapor ke pihak kepolisian,” kata Indra melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat petang, 8 Februari 2019. Ia menyebut kepolisian membuka ruang pelaporan 24 jam.
Baca: Sertifikat Gratis Tak Kunjung Tiba, Warga Ini Akan Surati Jokowi
Adapun kabar pungutan liar ini bermula dari laporan masyarakat di beberapa wilayah rukun warga Grogol Utara. Naneh, 60 tahun, misalnya. Warga RT 02 RW 05, Grogol Utara itu mengaku harus membayar Rp 3 juta untuk uang lelah pengurusan sertifikat.
Begitu juga dengan Joe Toan Toan. Ia dipalak dengan nominal yang sama dengan Naneh. Keduanya telah membayar lunas namun sertifikat yang dibagikan tak kunjung mereka kantongi.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan Kementeriannya tak bertanggung jawab atas munculnya pungutan tersebut. Ia pun mempertanyakan legalisasi aturan ini. “Uang lelah itu dasar hukumnya apa?” kata Horison saat ditemui Tempo, Rabu sore, 5 Februari 2019.
Baca: Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah
Indra mengatakan polisi akan meneruskannya ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi untuk diselidiki. “Untuk dekat ini kami mau mendatangi rumah warga dan mencari saksi,” kata dia.
Meski demikian, polisi belum dapat menjabarkan pasal yang akan dikenakan dalam kasus dugaan pungli sertifikat tanah ini. Sebab, hal tersebut tergantung delik aduan masyarakat.