TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif dari PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat malam, 8 Februari 2019. Ia mendatangi kantor kejaksaan setelah hampir tiga pekan dicari oleh jaksa.
Berkaitan dengan hal tersebut, pengacara Mandala Shoji, Elza Syarif mengatakan bahwa kliennya tidak buron. "Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu enggak benar, karena sampai detik ini, kami sudah cek enggak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi, enggak benar buron," kata dia, Jumat malam.
Baca: Menyerahkan Diri, Mandala Shoji Dijebloskan ke LP Salemba
Mandala Shoji sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pidana kampanye pemilihan umum. Ia dihukum tiga bulan penjara karena terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Baca: KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Mantan presenter acara “Termehek-termehek” itu sempat mengajukan banding namun ditolak. Saat hendak dieksekusi, keberadaan Mandala tak diketahui. Ia tak bisa dihubungi dan tak berada di rumahnya. Ia sempat diduga bersembunyi di Kudus, Jawa Tengah atau Surabaya, Jawa Timur.
Mandala Shoji menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan tim kuasa hukum. Elza mengatakan bahwa penyerahan diri adalah inisiatif Mandala. "Penyerahan diri itu adalah insiatif Mandala dan yang saya dukung untuk datang. Ini bukan penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," ujarnya.