Pasal 101
(1) Pemerintah Daerah melakukan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pengelolaan Rumah Susun.
(2) Bimbingan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Dinas bersama dengan Walikota serta melibatkan PD terkait dalam rangka pembinaan terhadap kewajiban dan larangan pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubemur ini.
Baca berita sebelumnya:
Konflik di Apartemen Lavande, Anies Sebut Ketidakadilan dan Kolonialisme
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan
b. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun); dan
c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap pengurus PPPSRS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. memberikan teguran dan peringatan;
b. pemberian sanksi administratif; dan
d. pencabutan surat pencatatan pengesahan
kepengurusan oleh Dinas.
Pasal 102