Pasal 102
(1) Teguran diberikan dalam hal :
a. pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajiban:
1. mengelola Rumah Susun dalam masa transisi;
2. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS sebelum masa transisi berakhir; dan
3. lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan.
b. pengurus PPPSRS dan/atau pengawas PPPSRS melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. badan hukum pengelola melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis
(2) Dalam hal pelaku pembangunan, pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS serta badan hukum pengelola tidak mengindahkan teguran akan diterbitkan peringatan pertama untuk melaksanakan tindakan yang diminta dalam teguran selama jangka waktu 7 (tujuh) hat kalender.
(3) Dalam hal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, diberikan peringatan kedua untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
(4) Dalam hal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, Dinas memberikan sanksi administratif berupa :
a. mencabut pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan PPPSRS; atau
b. memberikan rekomendasi kepada PD yang bertanggung jawab dalam urusan perizinan untuk mencabut izin usaha dari pelaku pembangunan dan/atau izin usaha/izin operasional badan hukum pengelola kepada PD terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Dalam pemberian sanksi pencabutan pencatatan dan pengesahan kepengurusan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rusun) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas memerintahkan untuk dilaksanakan RUALB dengan mediasi Pemerintah Daerah.