TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) telah menandatangani surat penetapan dua calon wakil gubernur atau cawagub DKI Jakarta. Ketua Bidang Humas DPW PKS DKI Zakaria Maulana Alif mengatakan pihaknya menunggu kabar tanda tangan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
"Saya belum dapat infonya lagi," kata Zakaria kepada Tempo pada Rabu, 27 Februari 2019.
Baca: Tolak Cawagub DKI dari PKS, FBR Pasang Spanduk Besar di DPRD DKI
Sampai Selasa sore, Zakaria mengatakan pihaknya masih menuggu kabar baik soal penandatanganan surat pengesahan penetapan dari Gerindra. "Mudah-mudahan ada kabar baik hari ini," kata dia, Selasa, 26 Februari kemarin.
Zakaria mendapat informasi soal penandatanganan itu dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo. Ia menyebut, kewajiban PKS soal administratif calon wagub sudah tuntas.
Menurut Zakaria, partainya telah mengirimkan surat penetapan nama calon wagub kepada Gerindra. "Sudah ada di sana (Gerindra)," kata dia.
DPW PKS DKI dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI telah menandatangani surat penetapan calon wagub pada Jumat, 22 Februari 2019. Dalam surat itu tercantum dua nama cawagub DKI yang lolos seleksi, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Baca: Gerindra Minta Dua Cawagub DKI Segera Pelajari Masalah Ibu Kota
Sebelumnya, PKS menyodorkan tiga kadernya untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon wagub DKI. Selain Agung dan Syaikhu, Abdurrahman Suhaimi selaku Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI turut menjalani proses uji.
PKS dan Gerindra DKI sepakat menyisihkan Suhaimi lantaran dianggap tak cocok menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik mengatakan Suhaimi lebih pantas duduk di kursi legislatif ketimbang eksekutif.
Pengesahan dua cawagub DKI tak berhenti di situ. Pimpinan DPP PKS dan Gerindra juga harus menandatangani surat penetapan. Setelah urusan di pimpinan pusat kelar, dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu bakal menyerahkan surat kepada Anies untuk diteruskan ke DPRD DKI. Penetapan wagub ditentukan dalam rapat paripurna anggota dewan.