TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jika dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran hoax bisa menjadi obscuur, atau kabur.
Hal tersebut disampaikan Fickar lantaran unsur dalam pasal dakwaan tersebut tidak terjadi dan bersifat abstrak. Seperti unsur menimbulkan kebencian pada masyarakat pada pasal 28 ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektrornik yang bersifat tidak jelas, abstrak.
Baca : Diawasi Psikiater, Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
"Penyebutan golongan dalam masyarakat tanpa indetifikasi mansyarakat tertentu akan membuat dakwaan ini obscuur, kabur," ujar Fickar saar dihubungi, Sabtu 2 Maret 2019.
Padahal, kata Fickar dalam pasal 28 tersebut dijelaskan golongan masyarakat berdasarkan agama ras dan golongan.
Pasal ini mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Ratna Sarumpaet juga didakwa dengan pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak juga :
Cuitan Sederet Tokoh yang Sempat Terperdaya Hoax Ratna Sarumpaet
Menurut Fickar terkait dakwaan pasal ini, Ratna Sarumpaet sudah mengakui kebohongannya terkait lebam diwajahnya karena operasi plastik bukan akibat penganiyaan. Disisi lain kata dia Ratna Sarumpaet juga menempatkan kebohongan tersebut untuk menyerang pihak tertentu.