TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sandy Tumiwa kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan menggunakan narkoba di Hotel The Grove, Jakarta Pusat. Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, Sandy ditangkap bersama seorang kawannya yang berinisial MAY pada Jumat dinihari.
Baca: Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel Diduga Terkait Narkoba
"Kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram,” kata Arie, Sabtu, 2 Maret 2019. “Menurut pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya."
Baca: Polda Metro Jaya Tolak Permintaan Tahanan Kota Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 tentang Narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun.