Waluyo menuturkan praktik kotor semacam ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri. Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Dia mengajak anggota dewan untuk aktif melapor dan menyerahkan bukti konkret.
"Laporkan, biar ada follow up," ucap dia.
5. Inspektorat membuka pengaduan
Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait isu praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.
"Iya saya yang tanda tangani (surat edaran tersebut)," kata Michael, Jumat, 1 Maret 2019.
Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Michael, surat itu menjabarkan empat poin. Pertama, dia mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Pada poin kedua, ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke inspektorat.
Baca: Anggota DPRD Sebut Jual Beli Jabatan di DKI Baru Sebatas Isu
Poin ketiga, inspektorat menyediakan posko pelaporan untuk mereka yang menjadi korban praktik jual beli jabatan di lingkungan DKI. Pelapor dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI yang terletak di seluruh kantor inspektorat. Poin keempat, perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor pungli itu akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.