TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia khusus (pansus) Wagub DKI untuk mencari pengganti Sandiaga Uno.
Baca: Sandiaga Uno Balik Cawagub DKI Jika Gagal Pilpres? Ini Kata DPRD
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan anggota dewan baru saja menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait calon wakil gubernur DKI Jakarta. Dari Bamus itu, dewan sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta.
Untuk anggota Pansus, kata Gembong, akan terdiri dari anggota dewan dari masing-masing fraksi. "Nanti pimpinan dewan akan bersurat ke fraksi untuk mengirimkan nama yang tergabung dalam Pansus," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa, 19 Maret 2019.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan rapat Bamus kemarin digelar tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua DRPD Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sebelumnya, pada Rabu, 13 Maret 2019 anggota dewan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat mekanisme pemilihan wagub. Dari hasil rapat tersebut, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santosa, menyarankan dewan membentuk pansus dan panitia pemilihan (panlih).
Menurut Budi, pembentukan panlih dan pansus tak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mekanisme pemilihan wagub, kata dia, masuk dalam otonomi daerah sehingga ia menyerahkan mekanisme detailnya kepada DPRD.
"Jadi akan membentuk pansus, pansus membuat tata tertib dan membentuk panlih. Anggota pansus nanti ada perwakilan dari tiap fraksi lah," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik yang memimpin jalannya rapat.
Baca: Sandiaga Uno Cawapres, Pengelola Ok Oce Malah Bingung dan Cemas
Pansus Wagub DKI yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi ini hanya berfungsi memberi rekomendasi untuk panlih. Pemilihan dan penentuan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno tetap berada di tangan panlih.