Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Dokter yang Melakukan Operasi Plastik Ratna Sarumpaet

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpet usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza
Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpet usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DokterSidik Setiamihardja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2019, menceritakan proses operasi plastik yang dilalui oleh terdakwa kasus kabar bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet.

Sidik diketahui sebagai dokter yang mengoperasi Ratna dan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Selasa, 26 Maret 2019. 
Baca: Ratna Sarumpaet Benarkan Semua Keterangan Saksi

Menurut Sidik, Ratna menjalani operasi pada tanggal 21 September 2018 lalu. Adapun tindakan yang dilakukan adalah penyedotan lemak dan pengangkatan kulit wajah atau facelifting bagian pipi dan kelopak mata atas.

"Ibu Ratna menjalani operasi pada tanggal 21 September 2018. Sebelumnya tanggal 20 September konsultasi sama saya,” ujar Sidik dalam persidangan. 

Pada tanggal 21 September 2018, lanjut Sidik, Ratna menjalani operasi mulai pukul 19.00 sampai sekitar 22.45 WIB. Lantaran dibius total, Ratna ditempatkan di ruang recovery terlebih dahulu selama satu jam. Setelah siuman, wanita berusia 69 tahun itu baru dipindahkan ke ruang rawat VIP nomor B1, lantai 3, RSK Bedah Bina Estetika. 

Pascaoperasi, Sidik sempat beberapa kali mengontrol Ratna untuk melihat kondisi penyembuhan pasiennya. Ia menyebut wajah Ratna saat itu memang bengkak selama beberapa hari sebagai efek dari operasi.

“Tanggal 22 September siang jam 14.00 WIB itu saya kontrol dia. Tanggal 23 September, yaitu jam 19.00 WIB saya kontrol lagi. Terakhir tanggal 24 September sekitar jam 10.50 WIB saya kontrol lagi,” kata Sidik. 

Pada hari terakhir itu, kata Sidik, sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya mendatangi kamar Ratna dan mengatakan ibu dari Atiqah Hasiholan itu sudah diperbolehkan pulang. Selain alasan medis, urusan administrasi ihwal operasi plastik Ratna telah rampung. 

Menurut Sidik, Ratna kembali mendatangi dirinya pada 27 September 2018 dengan agenda pencabutan benang di bagian kelopak mata atas sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 2018, Ratna kembali berkonsultasi ke Sidik sekaligus mencabut benang di bagian pipi dan dekat telinga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bengkak masih ada tapi sudah banyak menurun dari sebelumnya. Pembengkakan pada hari kedua itu yang paling parah bengkaknya,” tutur Sidik. 

Sidik merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan Ratna pada Selasa, 26 Maret 2019.

Adapun saksi lainnya adalah dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg. Desak Asita Kencana dan perawat Aloysius.

Dalam kesaksian Niko Purba, Panit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terungkap Ratna mengeluarkan Rp 90 juta untuk operasi plastik tersebut. Fakta itu diketahui saat polisi melakukan penyelidikan ke RSK Bedah Bina Estetika. 
Simak pula :

Sebut Sel Rutan Sempit, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota

Dalam dokumen pembayaran yang dibacakan oleh JPU, Ratna melunasi biaya tersebut dalam tiga tahap pembayaran, yaitu pertama kali membayar pada 21 September 2019 sebesar Rp 25 juta, kedua pada 20 September 2019 sebesar Rp 25 juta, serta Rp 40 juta pada 24 September 2019.

Penelusuran polisi ke rumah sakit di Menteng itu telah membongkar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018. Polisi juga membuktikan kalau agenda konferensi internasional di Bandung dalam cerita Ratna hanya rekaan.

Tak lama dari pengungkapan itu polisi menangkap dan menahan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan per 5 Oktober 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

3 hari lalu

Ilustrasi influencer. Shutterstock
Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.


Jangan Sembarang Pilih Dokter Bedah Plastik, Ini Saran Pakar

36 hari lalu

Ilustrasi bedah plastik. nypost.com
Jangan Sembarang Pilih Dokter Bedah Plastik, Ini Saran Pakar

Bedah plastik bukan hanya tentang mengubah penampilan tetapi juga dapat membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan dan pilih tenaga yang kompeten.


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

42 hari lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 April 2024

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

22 Maret 2024

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

14 Maret 2024

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.