Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

image-gnews
Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, mengungkap temuan BTS fiktif di Papua. Menara BTS dilaporkan sudah beroperasi tetapi ternyata tidak ada atau fiktif. 

"BTS dilaporkan sudah on air ternyata setelah dicek satelit kosong tidak ada apa-apa," kata Bambang Hero saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menuturkan telah mengecek BTS dengan menggunakan satelit pada titik koordinat yang tepat. Temuan BTS 4G fiktif itu sebagian berada di Papua. Dia mengatakan, banyak kesalahan BAKTI Kominfo dalam penyediaan menara BTS 4G, sehingga apa yang harusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat, justru sebaliknya.

Pemasangan menara BTS 4G semestinya dilaksanakan di lokasi yang belum terdapat BTS, agar masyarakat sekitar bisa mengakses internet. Namun Bambang menemuka ada beberapa menara yang terpasang di tempat yang sudah ada BTS milik Telkomsel.

"Masyarakat mengeluh, biasanya sinyal kuat jadi lemah," kata Bambang.

Setelah menara BTS 4G Bakti Kominfo terpasang, masyarakat sekitar yang biasanya terkoneksi dengan BTS milik Telkomsel beralih ke BTS baru, tapi memiliki kecepatan lebih rendah.

Pemasangan BTS yang tepat, kata Bambang Hero, seharusnya di wilayah yang belum terjangkau sinyal dan banyak masyarakat. Akan tetapi BTS 4G Kpminfo justru dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan tidak berpenghuni sehingga pemasangannya percuma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 1.112 BTS yang dikerjakan, ada 154 menara yang belum selesai dibangun. Pada data observasi di lapangan, keterangan saksi menyebutkan 110 menara belum selesai terbangun dan 44 lagi sama sekali tidak ada pengerjaan di lapangan, baik lahan yang sudah dibuka maupun penampakan material atau bangunan yang sudah berdiri, sesuai pantauan dari satelit. Dari 1.112 menara, hanya 958 BTS yang terbangun.

Bambang Hero Saharjo ditugaskan oleh penyidik Kejaksaan Agung, bersama dengan peneliti ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk memantau BTS 4G yang sudah dikerjakan oleh BAKTI Kominfo.

Dalam sidang korupsi BTS Bakti Kominfo ini, dihadirkan juga dua saksi ahli lain yaitu, Siswo Sujanto, ahli keuangan negara (mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan) dan Dedy Nurmawan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa korupsi pengadaan BTS 4G dalam sidang ini ialah eks Kepala Divisi Lastmile and Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dan  Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

2 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.


Staf Kapolri Kunjungi Paniai Pascaoperasi Penegakan Hukum terhadap TPNPB-OPM

7 hari lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz menemukan jenazah terduga anggota OPM/KKB di Distrik Bibida Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Staf Kapolri Kunjungi Paniai Pascaoperasi Penegakan Hukum terhadap TPNPB-OPM

Setelah operasi pengakan hukum kepada TPNPB-OPM di Paniai rampung, personil Satgas Damai Cartenz mendapat supervisi.


Usai Serangan TPNPB-OPM, Ratusan Warga Distrik Bibida Paniai yang Mengungsi Kembali Pulang ke Rumah

8 hari lalu

Masyarakat Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengungsi ke Gereja Madi Distrik Paniai Timur. ANTARA/HO-Komando Operasi TNI Habema
Usai Serangan TPNPB-OPM, Ratusan Warga Distrik Bibida Paniai yang Mengungsi Kembali Pulang ke Rumah

Pasukan TNI-Polri melakukan operasi penegakan hukum terhadap TPNPB-OPM yang melakukan serangan di Distrik Bibida Paniai pada 14 Juni 2024.


Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

9 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.


Pilot Susi Air Setahun Lebih Disandera OPM, Kini Bisa Bahasa Nduga

9 hari lalu

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom buka suara terkait kondisi terkini Pilot Susi Air, Philips Merthens, sejak disandera sejak Februari 2023, dalam kondisi baik. Tak hanya kondisi Philips yang baik-baik saja, Sebby juga menuturkan bahwa pilot asal New Zealand ini makan dengan teratur. Dok. TPNPB OPM
Pilot Susi Air Setahun Lebih Disandera OPM, Kini Bisa Bahasa Nduga

Lebih dari satu tahun Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, disandera oleh TPNPB-OPM membuatnya bisa berbahasa Nduga.


Egianus Kogoya Disebut Bakal Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Tuntutan Politik

9 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Egianus Kogoya Disebut Bakal Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Tuntutan Politik

Egianus Kogoya dikabarkan berencana membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, tanpa tuntutan politik. Namun pembebasan itu tanpa perantara.


Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

10 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul Qosasi dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Satgas Operasi Damai Cartenz Akhiri Penegakan Hukum di Paniai, Warga yang Mengungsi Aman

10 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Satgas Operasi Damai Cartenz Akhiri Penegakan Hukum di Paniai, Warga yang Mengungsi Aman

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan saat timnya meninggalkan Paniai, masyarakat yang mengungsi dalam kondisi aman.


Anak Buah SYL Beli Rompi Antipeluru Rp 50 Juta Pakai Anggaran Biro Umum Kementan, Jaksa Tanyakan SPDP

10 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah SYL Beli Rompi Antipeluru Rp 50 Juta Pakai Anggaran Biro Umum Kementan, Jaksa Tanyakan SPDP

Menurut Hatta, pengadaan rompi antipeluru untuk SYL itu dianggarkan oleh Bagian Biro Umum Kementan.


Warga Bibida Paniai Mengungsi, Komnas HAM Papua Bakal Kirim Tim Jika Ada Biaya

10 hari lalu

Masyarakat Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengungsi ke Gereja Madi Distrik Paniai Timur. ANTARA/HO-Komando Operasi TNI Habema
Warga Bibida Paniai Mengungsi, Komnas HAM Papua Bakal Kirim Tim Jika Ada Biaya

Warga Distrik Bibida, Paniai, Papua Tengah mengungsi pasca serangan yang dilakukan TPNPB-OPM